Nasib Zaenal Mustofa Eks Penggugat Ijazah Jokowi, Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Vitriana D
Mantan penggugat ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Zaenal Mustofa. (Foto: MPI/Vitriana)

Dia menyebut kliennya akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

Terpisah, saksi pelapor Asri Purwanti menyatakan kecewa. Dia menilai terdakwa seharusnya mendapat hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Ancamannya kan enam tahun. Terdakwa ini sudah menggunakan dokumen palsu untuk menjadi sarjana hukum dan kemudian menjadi lawyer. Selama terdakwa menjadi lawyer sudah menangani banyak perkara,” ujar Asri.

Dia menyebut, dalam persidangan terungkap banyak dokumen yang diduga dipalsukan terdakwa. Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), mantan Dekan Fakultas Hukum UMS hingga Universitas Surakarta (UNSA).

Dalam fakta persidangan, Zaenal diketahui mendaftar sebagai mahasiswa pindahan dari FH UMS ke FH UNSA pada 2008. Dia kemudian lulus hanya dalam dua semester dan meraih gelar sarjana hukum pada 2009.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Eksepsi di Sidang Pemalsuan Dokumen

57 tahun lalu

Berkas Perkara Lengkap, Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Segera Diadili

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Zaenal Mustofa Ditahan Polisi

57 tahun lalu

Nasib Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi, Kini Ditahan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal