Nasib Napoleon sebagai Anggota Aktif Polisi Diputuskan Usai Kasus Penganiayaan Inkrah

Puteranegara Batubara
Irjen Pol Napoleon Bonaparte tersangka penganiyaan M Kece. (Foto: Ist).

JAKARTA, iNews.id - Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bakal menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, setelah adanya putusan final pengadilan atau inkrah di kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece. 

"Terhadap  IJP NB akan diproses kode etik profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M.Kece inkrah," kata Sambo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Diketahui, sampai dengan kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon masih menjadi anggota polisi aktif berpangkat Jenderal bintang dua. Karena, dia masih melakukan upaya hukum melalui kasasi. 

Napoelon sudah diperiksa oleh Propam Polri di Kantor Biro Provos Divisi Propam Polri kemarin 29 September 2021 kemarin. Menurut Sambo, hal itu dilakukan untuk menjaga nama baik dari Korps Bhayangkara. 

"Pemeriksaan terhadap Irjen NB telah dilakukan pada hari Rabu (29/09). Perlu ditekankan bahwa Pemeriksaan Irjen NB untuk menjaga maruah Kepolisian Republik Indonesia," ujar Sambo.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Bahar bin Smith Minta Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Ditunda, Ini Respons Polisi

Megapolitan
7 hari lalu

Penyidik Polsek Cilandak Dapat Sanksi Disiplin usai Gunakan Kertas Bekas saat BAP

Nasional
8 hari lalu

Nenek Saudah Dianiaya gegara Tolak Tambang Ilegal di Pasaman, DPR: Usut Tuntas!

Megapolitan
9 hari lalu

Duduk Perkara Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal