Nasib Gibran usai Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK

Faieq Hidayat
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id -  Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak bisa menilai putusan gugatan batas usia capres-cawapres. Putusan perkara 90/PUU-XXI/2003 tidak bisa dibatalkan.

"Majelis kehormatan tidak akan masuk melakukan penilaian terhadap aspek teknis yudisial Mahkamah Konstitusi in casu hakim konstitusi yang merupakan perwujudan pelaksanaan p[rinsip kemerdekaan hakim konstitusi sebagai 9 pilar konstitusi dan kemerdekaan keuasaan kehakiman sebagai kelembangaaan," kata  Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams saat sidang di Gedung MK, Selasa (7/11/2023). 

Pelapor meminta MKMK membatalkan atau menyatakan tidak sah terhadap putusan tersebut. Sebab ada konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Anwar merupakan paman Gibran.

"Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Ketua MKMK Jimly.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

DPR Minta Prabowo Angkat Semua Guru jadi PNS: Tak Ada Lagi PPPK

Nasional
16 jam lalu

Gibran: Kampung Haji untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Jemaah

Nasional
18 jam lalu

Gibran Tekankan Peran Santri sebagai Pilar Masa Depan Bangsa

Nasional
1 hari lalu

Hercules Ngaku Pernah Diajak Prabowo Tinggal di Hambalang: Dia Khawatir Saya Dibunuh Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal