Nasib Dadan Hindayana: Pulang Haji Dicopot Prabowo, Lalu Ditahan Kejagung

Riyan Rizki Roshali
Nasib mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (dok. Tim Grafis iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebelum ditetapkan tersangka, Dadan terlebih dahulu dijemput penyidik Jampidsus Kejagung. Penjemputan itu terlihat dari video yang diterima iNews.id.

Dalam video yang diterima, terlihat Kejagung menjemput Dadan di kediamannya. Dadan mengenakan pakaian hitam dan didampingi oleh penyidik Kejagung.

Nasib mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (dok. Tim Grafis iNews)

Dadan dijemput tidak lama setelah dia kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji. Dadan diketahui tiba di Indonesia pada Senin (1/6/2026).

Dadan kemudian dibawa ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Selain Dadan, Kejagung menjemput Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

Demo Mahasiswa di Kejagung Berlanjut hingga Malam, Massa Bakar Ban-Dirikan Tenda

9 jam lalu

Dilantik Prabowo, Sudaryono Janji Bersihkan Tata Kelola BGN dan Pastikan Program MBG Bebas Korupsi

9 jam lalu

Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat, Direktur Penyidikan Jampidsus Diganti

52 menit lalu

Sudaryono Minta Doa Pimpin BGN, Janji Zero Tolerance Praktik Korupsi Tata Kelola MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal