Napoleon Bonaparte Disebut Terima Suap Rp7 Miliar, Polisi Punya Bukti CCTV

Irfan Ma'ruf
Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Foto: iNews/ Irfan Ma"ruf)

Sebelumnya, dia menyebut uang senilai Rp7 miliar itu diberikan dalam pecahan Dollar Amerika dan Dollar Singapura secara bertahap. Dalam perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, sejauh ini penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Putar Rekaman CCTV di Sidang, Hakim Soroti Arah Siraman Air Keras Terdakwa ke Andrie Yunus

57 tahun lalu

Breaking News: Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, Puluhan Rumah Warga Rusak

57 tahun lalu

Abu Janda bakal Dilaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Listrik Kini Pulih 100 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal