Nadiem Makarim Rilis Aturan Baru Seragam Sekolah SD-SMA, Ada Baju Adat

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi Aturan Baru Seragam Sekolah Kemendikbudristek (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Mendikbudristek Nadiem Makarim merilis aturan baru terkait seragam sekolah. Dalam aturan tersebut, dijelaskan ada ketentuan baju adat.

Hal itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam pasal 3 aturan tersebut, Nadiem memaparkan ada empat jenis seragam sekolah, yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah dan pakaian adat.

Dijelaskan bahwa pakaian adat dalam seragam sekolah diatur oleh Pemerintah Daerah setempat. Dalam pasal 10 dijelaskan bahwa pakaian adat dapat digunakan peserta didik di hari atau acara adat tertentu.

Sedangkan, pakaian seragam nasional digunakan setiap hari Senin dan Kamis atau pada upacara bendera. Lalu, pakaian Pramuka dan seragam khas sekolah digunakan sesuai dengan ketentuan masing-masing sekolah. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Sekolah di NTT Disebut Digusur demi Kopdes, Ini Penjelasan TNI

57 tahun lalu

Momen Prabowo Makan MBG di Kelas Bareng Siswa SMPN 111 Jakarta 

57 tahun lalu

Pemerintah Revitalisasi 3.084 Sekolah Terdampak Bencana di Sumatra

57 tahun lalu

Prabowo Mau Pakai Uang Sitaan untuk Renovasi Ribuan Puskesmas dan Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal