Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Dilarang Keluar Tanpa Seizin Hakim dan Jaksa

Binti Mufarida
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menanggapi soal penetapan Nadiem Makarim sebagai tahanan rumah oleh majelis hakim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan, pihaknya saat ini telah mengalihkan Nadiem sebagai tahanan rumah.

Dia mengingatkan, Nadiem tidak bisa keluar dari rumah tahanan tanpa seizin dari majelis hakim dan juga jaksa penuntut umum.

“Tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah. Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” kata Anang di kantor Kejagung, Selasa (12/5/2026).

Anang mengatakan, rumah yang dijadikan tempat tahanan Nadiem saat ini telah dijaga ketat kepolisian. Rencananya, agenda pembacaan tuntutan terhadap Nadiem Makarim akan digelar Rabu (13/5/2026) besok.

“Iya kita bekerja sama dengan aparat keamanan juga. Agenda besok kalau tidak salah kan tuntutan,” ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 3 Eks Pimpinan BGN Dadan Hindayana cs

57 tahun lalu

Intel Kejagung Periksa Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Kejagung Sita Lamborghini hingga Dump Truck terkait Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit

57 tahun lalu

Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik terkait Kasus Korupsi MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal