Nadiem Makarim Didakwa Perkaya Diri Rp809 Miliar terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Jonathan Simanjuntak
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

Diketahui, Nadiem merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Saat pengadaan itu berlangsung, Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.

Status tersangka Nadiem diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 September 2025 lalu. Setelah ditetapkan tersangka, Nadiem langsung ditahan.

Nadiem sempat melawan penetapan status tersangkanya lewat praperadilan. Hanya saja, permohonan Nadiem ditolak hakim.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun terkait Kasus Korupsi Laptop

Nasional
1 bulan lalu

Hakim Sidangkan Perkara Nadiem Makarim Pakai KUHAP Baru, JPU-Penasihat Hukum Setuju

Nasional
1 bulan lalu

Nadiem Hadiri Sidang Korupsi Laptop Chromebook, Disambut Riuh Tepuk Tangan

Nasional
1 bulan lalu

Ojol Ramai-Ramai Dukung Nadiem di Sidang Kasus Laptop Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal