"Sedangkan untuk permohonan pengalihan atau pun penangguhan, majelis hakim sampai saat ini belum mengambil sikap ataupun bermusyawarah terhadap itu ya," ucapnya.
Selain itu, Purwanto menyampaikan permohonan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU). Permohonan tersebut terkait penyitaan aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Menurut dia, majelis hakim belum menentukan sikap atas permohonan jaksa tersebut.
"Juga untuk permohonan izin dan penyitaan ini, majelis hakim juga belum menyikapi. Nanti sambil berjalan terhadap ini kami sampaikan supaya nanti baik penuntut umum, penasihat hukum bisa mengemukakan pendapat ya, menanggapi terhadap hal-hal yang dimohonkan. Nanti majelis hakim yang akan memutuskan," ungkapnya.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.