JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengaku lega setelah mendengarkan kesaksian dari pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Menurutnya, kesaksian itu membuktikan tidak ada kerugian keuangan negara dalam pengadaan laptopChromebook.
Dalam persidangan pada, Senin (9/2/2026) ada setidaknya empat saksi dari LKPP yang dihadirkan. Mereka di antaranya M Aris Supriyanto (PNS LKPP Direktur Advokasi), Ekorinaldo Oktavianus (PNS LKPP Analis Kebijakan Madya Direktorat Advokasi), Dwi Satrianto (Pensiunan PNS LKPP) dan Roni Dwi Susanto (Inspektur Jenderal Kemnaker sekaligus mantan Kepala LKPP).
"Hari ini mungkin salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya. Tiga pemimpin LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor itu semuanya kewenangan LKPP," ucap Nadiem kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Dengan demikian, pengadaan Chromebook dan CDM melalui E-katalog merupakan mekanisme yang sesuai prosedur. Kesaksian LKPP juga menurutnya mempertegas tidak ada kerugian negara atas pengadaan itu.
"Itulah artinya, karena dakwaan saya adalah kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop, artinya kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara," kata dia.