Nadiem Heran Didakwa Perkaya Diri Rp809 Miliar: Tak Sepeser pun Uang Masuk Kantong Saya

Jonathan Simanjuntak
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengaku heran dengan dakwaan JPU yang menyebutnya memperkaya diri hingga Rp809 miliar. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengaku heran dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana dirinya memperkaya diri sendiri hingga Rp809 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem mengatakan, JPU tidak mampu menjelaskan bagaimana dirinya bisa diperkaya.

"Tidak jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini," ujar Nadiem saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Nadiem menilai, JPU tidak cermat menyusun bagaimana hubungan transaksi Google, Chromebook bahkan Kemendikbudristek terkait dirinya bisa diperkaya hingga ratusan miliar. 

Bahkan, dia mengaku kaget saat mengetahui dirinya dinilai diperkaya melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan induk GoTo.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Tak Menyesal Jadi Menteri: Kriminalisasi Kebijakan Harus Berhenti!

57 tahun lalu

Cerita Nadiem Batalkan Liburan saat Kasus Laptop Naik Penyidikan: Saya Siap Hadapi Badai

57 tahun lalu

Pengacara Nadiem Nilai Dakwaan JPU Tak Lengkap, Minta Kliennya Dibebaskan

57 tahun lalu

Pengacara Bantah Nadiem Perkaya Diri terkait Kasus Korupsi Laptop: Nilai Aset Menurun Drastis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal