Mutasi Perwira Tinggi TNI, PDIP: Itu Kewenangan Panglima TNI

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi I asal Fraksi PDIP Effendi Simbolon. (Foto: iNews.id/Felldy)

JAKARTA, iNews.id - Sebelum sah mundur dari jabatan Panglima TNI, kebijakan pemutasian sejumlah perwira tinggi masih menjadi kewenangan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus Anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon menekankan, pemutasian yang dilakukan Gatot terhadap 85 perwira tinggi TNI merupakan kewenangannya. Menurutnya, sepanjang Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo masih menjabat, dia boleh memutuskan kebijakan.

"Tidak ada yang salah karena itu wewenang Panglima TNI," ujar Effendi di Ruang Rapat Komisi I, jelang uji kelayakan dan kepatutan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Rabu (6/12/2017).

Dia menilai tidak ada masalah dalam pemutasian para perwira tinggi tersebut. Gatot tetap dibenarkan mengeluarkan keputusan apapun, selagi tidak melanggar undang-undang.

Meskipun demikian, Effendi menyayangkan mutasi 85 perwira tinggi TNI itu. Menurutnya, langkah Jenderal Gatot itu justru mempengaruhi kepatutannya sebagai Panglima TNI.

"Mungkin itu cuma masalah kepatutan dari seorang Panglima TNI saja, karena dia (Gatot) melakukan di injury time jelang fit and proper test," ungkapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Istana: Indonesia akan Kirim 8.000 Prajurit TNI untuk Misi Perdamaian di Gaza

Nasional
16 jam lalu

TNI bakal Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza, Berapa Jumlahnya?

Nasional
2 hari lalu

Pesan Prabowo ke Para Perwira Tinggi: TNI-Polri Harus Didukung dan Dicintai Rakyat

Nasional
2 hari lalu

Momen Prabowo Beri Taklimat ke 650 Pati TNI-Polri di Istana 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal