Mukti Ali dan Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G

Giffar Rivana
Dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo Mukti Ali dan Irwan Hermawan dituntut 6 tahun penjara. (Foto: Giffar Rivana)

Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny disebut turut kecipratan uang korupsi tersebut senilai RpRp 17.848.308.000 atau Rp17,8 miliar.

JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Proyek itu juga tidak ada kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kominfo maupun BAKTI serta rencana bisnis anggaran.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Prabowo bakal Hadiri May Day 2026 di Monas, Siap Dengarkan 11 Tuntutan Buruh

Nasional
9 hari lalu

4 Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Nasional
15 hari lalu

JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Minyak Mentah 8 hingga 14 Tahun Penjara

Nasional
17 hari lalu

Ibrahim Arief Heran Dituntut 15 Tahun Penjara, Ngaku Jadi Kambing Hitam Pejabat Pengadaan Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal