MUI Tegaskan Buzzer di Media Sosial Pekerjaan Haram

Annisa Ramadhani
Polisi membongkar jaringan MCA yang diduga sebagai kelompok penyebar ujaran kebencian. (Foto: iNews.id/Dok).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI)  mengharamkan segala bentuk kegiatan untuk menghasilkan dan atau menyebarkan konten serta informasi tidak benar kepada masyarakat (hoax). MUI juga mengharamkan pekerjaan buzzer di media sosial.

Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid mengatakan, MUI telah menetapkan fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Salah satu isinya, muslim dilarang menyebarkan fitnah dan adu domba.

”Kegiatan buzzer di medsos sebagai profesi diharamkan, baik untuk kepentingan ekonomi atau lainnya," ujar Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid saat mendampingi Polri merilis pengungkapan kasus kelompok Muslim Cyber di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Tauhid menegaskan, tidak hanya buzzer, orang yang menyuruh memfasilitasi, menyandang dana, dan atau memanfaatkan jasa buzzer juga diharamkan oleh MUI. Menurut dia, buzzer bertentangan dengan hukum positif dan bertentangan dengan ajaran agama islam karena dapat menimbulkan permusuhan yang dapat menimbulkan kerusakan dalam kesatuan negara.


"Setiap muslim yang bermuamalah dalam medsos diharamkan melakukan ghibah atau membicarakan keburukan aib orang lain, dilarang namimah yang menimbulkan permusuhan, dan dilarang menyebarkan ujaran kebencian dan isu sara," tegas dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Uang Sewa Kapal Rp1,25 Miliar Ditilep, Oknum Marketing Diburu dari Aceh hingga Ditangkap di Jakut

57 tahun lalu

Garda Prabowo Adukan Tiyo Ardianto ke Polisi: Tak Ada Niat Memenjarakan

57 tahun lalu

Waketum MUI Ajak Masyarakat Lawan Kampanye LGBT: Kita Harus Bentengi Diri!

57 tahun lalu

MUI: Kesepakatan Damai AS-Iran Bisa Jadi Jalan Hentikan Kejahatan Israel di Palestina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal