JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). MUI mendorong agar RUU ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan langkah ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena LGBT. Pihaknya tetap menyatakan melawan dan memerangi perilaku dan orang yang mengampanyekan LGBT.
“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” kata Cholil dikutip dari keterangan MUI, Minggu (28/6/2026).
Kiai Cholil menyoroti pergeseran perilaku kelompok LGBT saat ini. Menurutnya, jika dahulu pelaku penyimpangan seksual cenderung bersembunyi karena malu, saat ini mereka terkesan berani menggelar acara atau pesta sesama jenis secara terang-terangan.
"Ini kan sudah salah kaprah,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini.