MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal

Mei Sada Sirait
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan soal pembelian hewan kurban menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. MUI menyatakan pembelian itu tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menilai Mekanisme tersebut dinilai sah secara syariat karena diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Dia mengatakan praktik tersebut memiliki landasan fikih yang jelas dan bukan hal baru dalam konsep kepemimpinan Islam.

“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal,” kata Niam dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).

Dalam tradisi Islam, kata dia, pemimpin atau imam memang dianjurkan menyediakan hewan kurban menggunakan kas negara untuk kepentingan rakyat. Dia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari mengenai anjuran pemimpin membeli hewan kurban melalui baitul mal atau kas negara.

Dalam konteks Indonesia saat ini, APBN disebut dapat dipahami sebagai bentuk modern dari baitul mal. Karena itu, kurban yang dilakukan Prabowo melalui anggaran negara dipandang atas nama negara untuk masyarakat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggaran Sapi Kurban Presiden Prabowo Capai Rp100 Miliar

57 tahun lalu

Anggaran Sapi Kurban Prabowo Rp100 Miliar, Bersumber dari APBN

57 tahun lalu

Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban ke Seluruh Indonesia

57 tahun lalu

Prabowo Lantik Nanik S Deyang cs Jadi Pimpinan BGN Senin 8 Juni 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal