MUI Kecam 5 Nahdliyin Bertemu Presiden Israel: Mereka Langgar Konstitusi!

Widya Michella
Lima tokoh nahdliyin bertemu Presiden Israel Isaac Herzog (Dok. NU Online)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam lima nahdliyin yang bertemu Presiden Israel, Isaac Herzog. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim menyesalkan tindakan 5 aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.

"Ya, saya sangat menyesalkan sekali ada aktivis muda NU pergi ke Israel. Sangat memprihatinkan saat puluhan ribu warga Palestina dibunuh secara bengis dan menjijikkan oleh Israel, lima aktivis ini bertemu Presiden Israel," kata Sudarnoto saat dihubungi, Senin (15/7/2024).

Dia menegaskan, semua warga Indonesia berhak dan bahkan wajib membela Palestina. Menurutnya kelima orang itu justru melanggar konstitusi.

"Mereka melanggar konstitusi. Menteri Luar Negeri RI saja tidak pernah melakukan seperti itu. Apa mereka tidak paham bahwa Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel? Apa mereka nggak paham bahwa pemerintah Indonesia tidak akan pernah membuka hubungan diplomatik dengan Israel sepanjang mereka masih menjajah? Apa mereka juga tidak mengerti konstitusi RI," ucapnya.

Sudarnoto meminta mereka meminta maaf secara tersebut. Dia juga mendorong PBNU segera menindak tegas kelima orang tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wapres JD Vance: Israel Berusaha Pengaruhi Kebijakan Politik AS

57 tahun lalu

Perwira Militer Israel yang Tewas Dibom di Lebanon Ternyata Pembunuh Bocah Gaza Hind Rajab

57 tahun lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Aktivitas Pelayaran di Selat Hormuz Belum Pulih

57 tahun lalu

Wapres AS JD Vance: Mengkritik Israel Bukan Berarti Anti-Semit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal