MUI Dukung MA Larang Hakim Kabulkan Pernikahan Beda Agama: Sangat Tepat!

Widya Michella
Ilustrasi pernikahan (Foto: Ilustrasi/Ist)

Berikut petikan isi SEMA tersebut:

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

6 hari lalu

Mengejutkan! Celine Evangelista Rahasiakan Pernikahan Ketiga gegara Alasan Ini

11 hari lalu

MUI Godok RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR

12 hari lalu

Maskawin Pernikahan Sean Ivan Adik Irish Bella Viral di Medsos, Ada Palladium!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal