MUI Dorong Pembentukan UU Antikebencian terhadap Agama di Kawasan Asia Tenggara

Widya Michella
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim mendorong pembentukan UU antikebencian terhadap agama. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong adanya undang-undang (UU) antikebencian terhadap agama, khususnya di negara-negara kawasan Asia Tenggara. Tujuannya untuk memperkuat toleransi dalam bermasyarakat.

Hal ini sebagai respons atas maraknya kasus Islamofobia di media sosial. Salah satunya adalah pembakaran Al Quran yang merupakan kitab suci bagi umat Islam.

"Hubungan antaragama bagus, masyarakat tidak kacau, rukun dan perdamain bisa dibangun," ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Selasa (8/8/2023).

Dia pun menilai Indonesia perlu memiliki undang-undang yang memberikan jaminan tidak ada orang yang menghina agama. Menurutnya, MUI terpanggil oleh ayat-ayat Al Quran terkait dengan kemanusiaan, kebebasan beragama, dan menghormati perbedaan dalam memerangi Islamofobia.

"MUI melihat pada keyakinan Islam itu menganjurkan perdamaian, tidak boleh menghina agama lain, harus ada penghargaan terhadap agama lain," kata dia.

Tetapi, pada kenyataanya tidak sepenuhnya terjadi. Dia melihat masih banyak kasus-kasus Islamofobia di beberapa negara di dunia.

Persoalan Islamofobia menurutnya merupakan persoalan yang sangat kompleks karena penyebabnya bukan hanya adanya kebencian terhadap Islam. Tapi punya kaitannya sangat erat dalam hal politik dan kebebasan berekspresi.

Prof Sudarnoto menjelaskan korban dari gerakan Islamofobia bukan hanya menyangkut orang Islam, tetapi sebetulnya juga merusak kemanusiaan, hak-hak kemanusiaan, demokrasi, kedaulatan negara, dan agama.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

MUI Kritik Kekerasan di Ponpes Terus Terulang, Sebut Bertentangan dengan Pendidikan Islam

13 hari lalu

MUI Godok RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR

15 hari lalu

Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

15 hari lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal