Muhammadiyah Minta Buka Puasa Bersama dan Iktikaf Dibatasi

Widya Michella
Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Muhammadiyah meminta pelaksanaan buka puasa bersama maupun iktikaf di masjid dibatasi selama Ramadan. Sebab saat ini masih pandemi Covid-19.

"Untuk buka bersama dan iktikaf sebaiknya peserta dan waktu dibatasi," kata Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti melalui pesan singkat kepada MNC Portal, Selasa,(29/03/2022). 

Mu'ti mengatakan saf salat berjamaah akan rapat kembali termasuk buka puasa bersama dan iktikaf. Namun masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan.

"Akan tetapi semuanya tetap harus mengikuti protokol kesehatan," kata dia. 

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat di bulan Ramadan. Warga boleh menggelar buka puasa bersama hingga iktikaf di masjid asalkan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

"Untuk ibadah Ramadan tarawih, tadarus, juga ibadah-ibadah lainnya termasuk iktikaf kami dari kementerian agama menghimbau kepada masyarakat untuk tetap senantiasa menjaga protokol kesehatan," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag dalam diskusi FMB9 yang disiarkan secara daring, Senin (28/3).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Airlangga Yakin Ekonomi RI Tumbuh 5,5%, Didorong Geliat Ramadan

Nasional
2 hari lalu

Menag Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H: Puasa Perkuat Empati dan Kepedulian Sesama

Nasional
3 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah: Beda Tanggal Lebaran Bukan Berarti Tak Taat ke Pemerintah

Nasional
3 hari lalu

Idulfitri 1447 H, Haedar Nashir Ajak Umat Saling Peduli dan Rekatkan Persaudaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal