Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan Menjurus Ketidaknetralan dalam Pemilu

Reza Fajri
Presiden Jokowi tunjukkan aturan presiden dan wapres berhak berkampanye (foto: Sekretariat Presiden)

"Bagaimana mungkin pendidikan politik masyarakat akan tercapai jika Presiden dan Wakil Presiden (yang aktif menjabat) kemudian mempromosikan salah satu kontestan, dengan (sangat mungkin) menegasi kontestan lainnya?" kata Trisno.

Dari sudut pandang filosofis, presiden sebagai kepala negara adalah pemimpin seluruh rakyat. Selain itu, sumpah jabatan penyelenggara negara, termasuk presiden, adalah setia pada Pancasila dan UUD Tahun 1945. Kesetiaan ini harus diwujudkan dalam segala aktivitasnya.

"Di luar itu, Joko Widodo, selalu akan dipersonifikasi sebagai presiden dalam aktivitas apa pun. Bahkan aktivitas keseharian yang tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan sekali pun," ujar Trisno.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
5 hari lalu

Teror Maut Jelang Pemilu, 2 Juru Kampanye Capres di Kolombia Tewas Ditembak

Nasional
10 hari lalu

DPR Akui Draf Revisi UU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu

Nasional
11 hari lalu

Perindo Desak Revisi UU Pemilu, PT Tinggi Dinilai Hanguskan Jutaan Suara Rakyat

Nasional
11 hari lalu

Sekjen Perindo Dorong Ambang Batas Parlemen 1 Persen agar Pemilu Lebih Proporsional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal