Muhammadiyah: Aparat Keamanan Jangan Bertindak Represif

Antara
Logo Muhammadiyah (ilustrasi). (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Buya Anwar Abbas, meminta pemerintah menginstruksikan kepada aparat kepolisian dan aparat keamanan lain yang bertugas di lapangan agar tidak melakukan hal-hal yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa para pengunjuk rasa hilang. Pernyataan itu menyusul laporan tentang meninggalnya sejumlah orang dalam bentrokan antara polisi dan massa demonstran sejak tadi malam hingga dini hari tadi.

“Hal ini selain tidak sesuai dengan sila kedua (Pancasila) yaitu ‘Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’, juga akan merusak citra penegak hukum dan keamanan serta pemerintah,” kata Anwar dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Dia mengingatkan, jika aparat penegak hukum masih melakukan tindakan-tindakan demikian dan masyarakat luas menilai aparat penegak hukum semakin represif dan brutal, maka stabilitas keamanan akan terganggu dan kondisi perekonomian bisa kena dampak buruknya. “Karena masalah ini jelas-jelas akan membuat para investor dan dunia usaha akan lari atau menarik diri dan tidak bisa melakukan aktivitasnya,” tuturnya.

Agar keadaan tidak semakin parah, Muhammadiyah mengimbau pemerintah secepatnya memulihkan situasi dan melakukan langkah-langkah yang lebih arif dan lebih tepat agar situasi kembali normal.

Sekelompok orang pada Selasa (21/5/2019) malam sampai Rabu dini hari melakukan aksi berunjuk rasa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak pengusutan dugaan kecurangan yang terjadi dalam pemilihan umum. Aksi itu berujung kerusuhan dan memicu bentrok antara pengunjuk rasa dengan aparat keamanan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU Polri Disahkan Prabowo, Atur Usia Pensiun Kapolri hingga Penempatan di Luar Institusi

57 tahun lalu

Kapolri Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Soeharto Jelang Hari Bhayangkara

57 tahun lalu

Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Jombang Jelang Hari Bhayangkara ke-80

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal