Mudik Lebaran, PT KAI Ingatkan Penumpang Wajib Vaksin Booster 

irfan Maulana
Penumpang kereta api wajib vaksin booster. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kasus Covid-19 saat ini sudah melandai. Namun, bukan berarti masyarakat bisa bebas berpergian menggunakan angkutan umum.

Vaksin Covid-19 masih diberlakukan oleh pemerintah. Terutama saat berpergian mudik lebaran ke luar kota. Seperti menggunakan Kereta Api. 

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan Vaksin terbaru yang berlaku saat ini," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Sabtu, (1/4/2023).

Perubahan aturan pada usia anak 6 sampai 12 tahun. Saat ini anak pada usia tersebut yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi.

"Surat itu berasal dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," ujar Eva.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
5 hari lalu

Tiket Kereta Api H-3 Lebaran Dibuka, Peluang Mudik Masih Terbuka Lebar

Nasional
19 hari lalu

82 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Imbas Banjir, Ribuan Tiket Dikembalikan

Megapolitan
1 bulan lalu

Arus Balik Mulai Terlihat di Sejumlah Stasiun, Penumpang Tiba di Jakarta Meningkat

Bisnis
2 bulan lalu

Meriahkan Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, KAI Hadirkan Livery Tematik dan Ornamen Stasiun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal