Mudik Lebaran, PT KAI Ingatkan Penumpang Wajib Vaksin Booster 

irfan Maulana
Penumpang kereta api wajib vaksin booster. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kasus Covid-19 saat ini sudah melandai. Namun, bukan berarti masyarakat bisa bebas berpergian menggunakan angkutan umum.

Vaksin Covid-19 masih diberlakukan oleh pemerintah. Terutama saat berpergian mudik lebaran ke luar kota. Seperti menggunakan Kereta Api. 

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan Vaksin terbaru yang berlaku saat ini," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Sabtu, (1/4/2023).

Perubahan aturan pada usia anak 6 sampai 12 tahun. Saat ini anak pada usia tersebut yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi.

"Surat itu berasal dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," ujar Eva.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Seskab Teddy Ungkap Perintah Prabowo: Kereta Api dan Stasiun Harus Lebih Nyaman

Destinasi
25 hari lalu

PT KAI Umumkan Aturan Baru Batas Bagasi selama Musim Mudik, Cek di Sini!

Megapolitan
1 bulan lalu

Penumpang Boleh Buka Puasa di LRT Jabodebek, Simak Aturannya

Bisnis
2 bulan lalu

Tiket Kereta Api H-3 Lebaran Dibuka, Peluang Mudik Masih Terbuka Lebar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal