MPR Cabut TAP Nomor II/MPR/2001, Nama Baik Gus Dur Dipulihkan

Achmad Al Fiqri
MPR mencabut TAP Nomor II/MPR/2001 untuk memulihkan nama Presiden Gus Dur (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sepakat untuk mencabut TAP Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tak berlaku lagi. Permintaan itu dilayangkan oleh Wasekjen PKB Eem Marhamah Zulfa yang mewakili Fraksi PKB di Sidang Paripurna MPR RI, Rabu (25/9/2024).

Permintaan itu, dilandasi atas adanya TAP Nomor I/MPR/2023 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Ia berkata, pencabutan TAP Nomor II/MPR/2001 untuk memulihkan nama baik Presiden ke-4 RI Gus Dur.

"Fraksi PKB MPR RI memohon agar MPR RI mengeluarkan surat keputusan administratif terkait tap nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi Sesuai dengan pasal 6 TAP MPR nomor I tahun 2003 dalam rangka pemulihan nama baik Presiden KH Abdurrahman Wahid," kata Eem dalam forum.

Menurutnya, TAP nomor II/MPR/2001 tak berlaku lagi seiring adanya TAP Nomor I/MPR/2023 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

"Dengan demikian TAP MPR Nomo II/MPR/2001 tersebut di atas sudah tidak berlaku lagi," jelas Eem.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Desak Pelatihan Manajer Kopdes Diubah: Fokus Kelola Usaha, Bukan Keterampilan Militer

57 tahun lalu

Puan Soroti Dugaan Intimidasi di Balik Kematian Dokter Icha: Penyelidikan Harus Tuntas

57 tahun lalu

Tok! Paripurna DPR Sepakati 7 Anggota KIP Periode 2026-2030, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Minta DPR Tindak Lanjuti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal