Moeldoko soal Ujaran Kebencian Robertus Robet: Keluar dari UU, Semprit

Felldy Aslya Utama
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menanggapi kasus ujaran kebencian dengan tersangka Robertus Robet. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) turut angkat bicara soal penangkapan dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet yang terseret kasus ujaran kebencian terhadap institusi TNI.

Mantan Panglima TNI itu mengaku belum mengatahui soal peristiwa penangkapan Robert. Namun, meski secara prinsip Indonesia menganut sistem demokrasi, setiap orang juga tidak boleh asal dalam menyampaikan aspirasinya.

"Saya belum tahu peristiwanya, tapi prinsipnya beginilah, negara ini negara demokrasi, bukan berarti semua orang punya semaunya menyampaikan sesuatu," kata Moeldoko di Rumah Aspirasi, Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Menurut dia, Indonesia juga diperkuat dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila dianggap melanggar maka orang tersebut harus tetap diproses.

"Demokrasi itu kan harus diperkuat dari instrumen perundang-undangan. Begitu keluar dari undang-undang, semprit. Masih melakukan lagi, penjarain aja, kan gitu," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Koalisi Sipil: Tak Adil bagi Korban

57 tahun lalu

Momen Istri Kacab Bank BUMN Menangis, Kecewa dengan Vonis 3 Pelaku Prajurit TNI

57 tahun lalu

Tok! 3 Oknum TNI Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara terkait Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN

57 tahun lalu

Situasi Terkini Kantor BGN saat Digeledah Kejagung, Masih Dijaga Ketat TNI-Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal