Safrianto mengatakan perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan dengan pemufakatan untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan PDNS. Di mana dalam perencanaan tender, KAK yang digunakan mengacu pada perusahaan tertentu yang kemudian di dalam proses tendernya perusahaan tersebut akhirnya dimenangkan.
"Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkon kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis. Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui Suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan," ujarnya.
Safrianto menegaskan atas perbuatan kelima tersangka bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2025 Pasal 6; Pasal 7 ayat 1; Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 26 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1. Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 Bagian 2.2.2.
Ia menjelaskan total Pagu Anggaran kegiatan PDNS dari tahun 2020-2024 adalah Rp959.485.181.470.
Dengan rincian sebagai berikut:
• Tahun 2020 Rp60.378.450.000
• Tahun 2021 Rp102.671.346.360
• Tahun 2022 Rp188.900.000.000
• Tahun 2023 Rp350.959.942.158
• Tahun 2024 Rp256.575.442.952