"Atas laporan tersebut penyidik 2 Subdit Perbankan, Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan PPATK melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan mau pun transaksi tersebut," ucap Helfi.
Adapun, dalam perkara pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
"Dari proses penyidikan tersebut penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka," kata dia.