MKMK Bakal Gelar Musyawarah Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Muhammad Refi Sandi
MKMK segera menggelar musyawarah untuk memutuskan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman terkait konflik kepentingan. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan pihaknya telah mendengar klarifikasi dari hakim konstitusi Anwar Usman atas laporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan advokat Zico Leonardo Simanjuntak pada Selasa (11/6/2024) siang. Laporan itu terkait dugaan konflik kepentingan.

Palguna enggan membocorkan hasil klarifikasi kepada Anwar. Hanya saja, klarifikasi itu akan menjadi pertimbangan dalam putusan majelis etik. 

"Kami hanya mendengarkan. Perihal penilaian MKMK tentu tidak bisa saya sampaikan. Itu sudah menjadi bagian dari pertimbangan putusan nanti," kata Palguna saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).

Infografis Anwar Usman Penuhi Panggilan MKMK

Dia mengungkapkan majelis etik selanjutnya menggelar musyawarah untuk mengambil putusan. Sebab, tidak ada saksi maupun ahli yang diajukan.

"Selanjutnya, karena tidak ada pengajuan saksi maupun ahli, tinggal musyawarah untuk pengambilan putusan," ujarnya.

Palguna mengatakan MKMK diberi tenggat waktu 30 hari kerja untuk memutus perkara yang dilaporkan.

"Dapat diperpanjang 15 hari kerja. Tapi kami berusaha agar sebelum 30 hari sudah bisa diputus dan diucapkan," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Profil Liliek Prisbawono Adi, Hakim MK Baru Pengganti Anwar Usman

Nasional
1 hari lalu

Anwar Usman Pensiun dari MK, Berharap Penggantinya Bawa Berkah buat Konstitusi

Nasional
1 hari lalu

Breaking News: Liliek Prisbawono Gantikan Anwar Usman sebagai Hakim MK

Nasional
2 hari lalu

Ini 3 Nama Calon Hakim MK Pengganti Anwar Usman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal