MKD Putuskan Anggota DPR Haryanto Langgar Kode Etik terkait Video Call Sex

Achmad Al Fiqri
anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP Haryanto terbukti melanggar kode etik. (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP Haryanto terbukti melanggar kode etik lantaran telah melakukan video call sex (VCS) dengan ekshibisionisme. Haryanto diberi sanksi teguran tertulis.

Sanksi itu diberikan dalam sidang permusyaratan MKD yang dihadiri oleh Haryanto dan pimpinan serta anggota MKD DPR RI.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yth Haryanto Nomor Anggota A-193 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam yang bertindak memimpin rapat.

Dek Gam mengatakan, keputusan itu ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD pada Selasa, 3 Desember 2024 yang bersifat tertutup. 

"Menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," terang Dek Gam.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
9 hari lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

10 hari lalu

Jenazah Rachmat Gobel Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata

10 hari lalu

Kabar Duka, Anggota DPR Rachmat Gobel Meninggal Dunia

10 hari lalu

Komentar Menohok Rieke Diah Pitaloka Dicap Terlalu Ikut Campur di Kasus Erin Vs Eks ART

17 hari lalu

Bupati Purwakarta Bisa Langgar UU TPKS Buntut Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal