MKD Gelar Sidang Etik Ahmad Sahroni Cs Hari Ini, Minta Keterangan Saksi dan Ahli 

Ari Sandita Murti
MKD gelar sidang etik Ahmad Sahroni Cs dengan meminta keterangan dari saksi dan ahli pada Senin (3/11/2025). (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang etik terhadap 5 anggota DPR RI nonaktif buntut aksi demo akhir Agustus pada Senin (3/11/2025) ini. Dalam agendanya, MKD mendengarkan keterangan lima orang dari saksi dan ahli. 

"Mahkamah Kehormatan Dewan mendapatkan surat dari pimpinan DPR RI untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik yang terjadi sejak 15 Agustus 2025 sampai 3 September 2025," ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam saat membuka persidangan sebagaimana dilihat secara daring di akun Youtube DPR RI, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, ada beberapa pihak yang menuduh anggota DPR melakukan aksi tidak etis usai pengumuman kenaikan gaji anggota DPR RI. Misalnya, dengan beberapa respons sejumlah anggota DPR hingga berjoget.

"Setelah sidang tersebut beberapa anggota DPR RI dituduh menyampaikan kalimat dan melakukan gestur yang tidak etis sebagaimana yang kita ketahui ada 5 anggota DPR RI yang dinyatakan nonaktif oleh partai masing-masing," tuturnya.

Dia mengungkap, buntut respons anggota DPR RI yang dinilai tak etis itu usai pengumuman kenaikan gaji, 5 anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Mereka adalah Adies Kadir, Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach), Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.

"Karena itu hari ini MKD akan meminta keterangan dari saksi-saksi dan ahli untuk memperjelas duduk perkara rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik yang terjadi sejak 25 Agustus 2025 sampai 3 September 2025," katanya.

Baca Juga

Adapun kelima orang saksi dan ahli yang dihadirkan untuk didengarkan keterangannya itu adalah Suprihartini selaku Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal DPR RI, Letkol Suarko selaku Koordinator Orkestra, Ahli Kriminologi Prof Adrianus Eliasta, Ahli Hukum Satiadiyanto, Sosiolog Trubus Rahardiansyah, Gustiya Ajudewi ahli analisis perilaku, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pigai Usul Sipil Bisa Duduki Jabatan Utama di Polri, Sahroni: Jangan yang Enggak-Enggak

57 tahun lalu

Sah! Adela Kanasya Putri Adies Kadir Dilantik Jadi Anggota DPR Gantikan sang Ayah

57 tahun lalu

5 Fakta Kasus Uya Kuya Dituduh Punya 750 Dapur MBG, Nomor 4 Mengejutkan!

57 tahun lalu

Ahmad Sahroni Bantah Beri Uang Rp300 Juta ke Pegawai KPK Gadungan untuk Urus Perkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal