MK Tolak Masa Jabatan Kapolri Berakhir sesuai Periode Presiden

Felldy Aslya Utama
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (dok. iNews.id)

“Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara,” kata Hakim MK Arsul Sani dalam pertimbangannya.

MK menyimpulkan, permohonan para pemohon yang meminta agar Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasannya dalam UU Polri dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Putusan MK: Polisi Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

57 tahun lalu

MK Putuskan Polisi Aktif Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri

57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

Bunga Zainal Bongkar Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2,6 Miliar, Seret Nama Oknum Polisi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal