MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun, Ini Respons Ganjar

Achmad Al Fiqri
Bacapres Ganjar Pranowo angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan batas usia maksimal capres cawapres menjadi maksimal 70 tahun. (Foto: Istimewa)

Dalam konklusinya, Anwar mengatakan MK berwenang mengadili permohonan para pemohon. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf d UU 7/2017 adalah tidak beralasan menurut hukum. Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 Pasal 169 huruf d UU 7/2017 adalah kehilangan objek," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

16 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

16 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

16 hari lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal