MK Tegaskan Suhartoyo Masih Sah Jadi Ketua hingga Putusan PTUN Inkrah

Danandaya Arya Putra
Jubir MK Fajar Laksono (foto: MPI)

Namun, sebelum mengajukan banding MK akan mempelajari secara cermat amar putusan PTUN. Sebab, salinan utuh putusan itu baru diterima pihaknya.

Diketahui, RPH digelar tanpa kehadiran hakim konstitusi Anwar Usman dan Ridwan Mansyur. Anwar tak menghadiri rapat itu karena ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan, sementara Ridwan Mansyur tak datang karena sedang berada di luar negeri.

Sebelumnya, berdasarkan amar putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian oleh PTUN. Putusan itu menyebut bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah atau dibatalkan dalam periode 2023-2028.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," tulis amar putusan tersebut, dikutip Rabu (14/8/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Kuota Internet Tak Boleh Hangus! MK: Operator Seluler Wajib Beri Pilihan Rollover atau Refund

5 jam lalu

Tok! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tetap Bisa Dipakai meski Masa Aktif Berakhir

8 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

9 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal