MK Sebut Dalil Kubu AMIN soal Nepotisme Jokowi terkait Pencalonan Gibran Tak Terbukti

Giffar Rivana
MK menyatakan dalil kubu AMIN soal nepotisme Jokowi terkait pencalonan Gibran tidak terbukti. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) soal nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dinilai tak terbukti. Sebab, jabatan wakil presiden dinilai hakim konstitusi tak ditunjuk langsung oleh presiden.

Mulanya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh membacakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyatakan Jokowi melakukan nepotisme. Pasalnya, Jokowi dinilai terang-terangan mendukung Gibran sebagai putra sulungnya maju sebagai cawapres.

Hal tersebut didalilkan Tim Hukum Nasional AMIN sesuai dengan Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU 28/1999); serta Pasal 282 UU Pemilu.

Hakim menilai pemilihan Gibran sebagai cawapres dilakukan langsung oleh rakyat, bukan diangkat atau ditunjuk oleh presiden.

"Jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang ditunjuk/diangkat secara langsung (directly appointed position)," kata Daniel di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Nasional
2 hari lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta

Nasional
3 hari lalu

Gibran Senang Lansia hingga Difabel Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal