MK Putuskan Uji Materi Ambang Batas Calon Presiden Siang Ini

Danandaya Arya Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan uji materi soal ambang batas calon presiden. Putusan akan dibacakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025) siang ini.

Berdasarkan penelusuran di situs resmi MK, terdapat empat gugatan yang berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan itu bernomor perkara 62, 87, 101 dan 129.

Perkara nomor 62 diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Lalu perkara 87 dimohonkan oleh Dian Fitri, Muhammad, Muchtadin Alatas dan Muhammad Saad.

Sementara perkara 101 diajukan oleh yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit) yang diwakili oleh Hadar Nafis Gumay dan Titi Anggraini. Terakhir, perkara 129 yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra.

Pada intinya, para pemohon menguji Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur soal syarat menjadi peserta pilpres. Mereka menilai syarat yang berlaku selama ini bertentangan dengan moralitas demokrasi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

57 tahun lalu

Ubedilah Badrun Ungkap Momen yang Membuatnya Terpanggil Ikut Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Subsidi, Gerindra: Keputusan Berani Berpihak ke Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal