MK Putuskan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Dilanjutkan Selasa

Felldy Aslya Utama
Sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sidang gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019) pekan depan. Keputusan itu diambil setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon merasa keberatan dengan gugatan perbaikan yang dibacakan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi di ruang sidang, hari ini.

Awalnya, KPU dan pihak terkait—dalam hal ini Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf—merasa keberatan atas pembacaan gugatan permohonan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi yang menggunakan permohonan gugatan baru yang dimasukkan pada Senin (10/6/2019) lalu. Padahal, pada 24 Mei 2019, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mendaftarkan gugatan dan semua pihak telah menyiapkan jawabannya didasari permohonan gugatan versi awal tersebut.

Berdasarkan jadwal persidangan, sidang lanjutan sedianya diselengarakan pada Senin (17/6/2019). Akan tetapi, KPU keberatan karena jadwal yang terlalu mepet untuk menyiapkan jawaban.

Dalam hal ini, KPU meminta kepada hakim MK untuk diberikan kelonggaran guna menyiapkan jawaban tersebut hingga Rabu (19/6/2019). Akan tetapi, dengan pertimbangan, akhirnya hakim konstitusi memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019) dan KPU diminta untuk mengumpulkan berkas jawaban sebelum persidangan dimulai pada hari itu pukul 09.00 WIB.

“Majelis sudah bermusyawarah, permohonan termohon dikabulkan sebagian, artinya tidak Hari Senin tapi Hari Selasa,” kata hakim ketua Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
7 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

16 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

16 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

16 hari lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal