MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Wamendagri: Kita Pelajari Dulu

Agi Ilman
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya. (Foto: Agi Ilman).

Selain itu, MK juga menyoroti beban kerja berat bagi penyelenggara pemilu dalam sistem pemilu serentak lima kotak, yang berdampak pada kualitas penyelenggaraan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa model pemilu yang selama ini diterapkan tetap sah secara konstitusional, namun ke depan harus disesuaikan untuk menciptakan pemilu yang lebih berkualitas dan sederhana bagi pemilih.

Putusan ini diambil di tengah proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang hingga kini belum mengalami perubahan signifikan sejak putusan MK sebelumnya pada tahun 2020.

Pemerintah dan DPR kini dihadapkan pada pekerjaan rumah untuk menyesuaikan aturan hukum pemilu dengan arah baru yang ditetapkan oleh Mahkamah.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilihan Daerah Digelar Terpisah

57 tahun lalu

KPU soal Pakai Private Jet saat Pemilu 2024: Kebutuhan, Bukan Gaya Hidup

57 tahun lalu

Dilaporkan ke KPK, KPU Beberkan Alasan Pakai Jet Pribadi saat Pemilu 2024

57 tahun lalu

Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal