MK Putuskan Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tak Bisa Diterima, Kenapa?

Danandaya Arya Putra
Gedung MK. (Foto: Istimewa)

Pada pokok permohonannya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.

Pemohon menjelaskan frasa penuh konsentrasi dalam pasal tersebut masih bersifat umum dan tidak memberikan kepastian hukum. Dia menilai ketiadaan larangan eksplisit terhadap perbuatan merokok saat berkendara merupakan contoh nyata kekosongan norma. 

Padahal, merokok saat mengemudi berpotensi membahayakan karena mengharuskan pengemudi melepaskan salah satu tangan dari kemudi, serta berisiko terganggu oleh abu, bara api, maupun puntung rokok yang jatuh.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Health
1 bulan lalu

Menkes Imbau Istri Ingatkan Suami Berhenti Merokok, Sebungkus Rokok Sama dengan 16 Butir Telur

Megapolitan
1 bulan lalu

Viral Pemotor Merokok Sambil Gendong Bayi Ngamuk hingga Mukul saat Ditegur

Seleb
2 bulan lalu

Pasangan Suka Merokok, Ini Bahaya Perempuan Jadi Perokok Pasif

Health
4 bulan lalu

3 Bahaya Mencium Anak Kecil Setelah Merokok yang Bisa Mengintai Kesehatan Si Kecil Tanpa Gejala!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal