MK Pilih Ketua Baru Pengganti Anwar Usman Hari Ini

Giffar Rivana
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memilih ketua baru hari ini, Kamis (9/11/2023) usai Anwar Usman diberhentikan karena pelanggaran etik berat terkait putusan batas usia capres-cawapres. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

"Kita memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak adil, proses pemilu yang terpercaya. Untuk itu kami memutuskan diberhentikan dari ketua," ujarnya saat membacakan putusan laporan pelanggaran kode etik di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).

Putusan langsung berlaku sejak pembacaan putusan. Jimly meminta MK harus memilih ketua pengganti Anwar Usman dalam waktu 2 hari.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

57 tahun lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

57 tahun lalu

Dasco: Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan akan Dimasukkan ke RUU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal