MK Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Hasil Pilkada 2024 Hari Ini

Danandaya Arya Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: MPI)

Untuk pilkada tingkat provinsi, masing-masing pihak diberi kesempatan menghadirkan enam orang saksi atau ahli. Sementara, untuk tingkat kota/kabupaten jumlahnya empat orang.

Daftar nama saksi dan ahli harus lengkap beserta keterangannya. Termasuk menyerahkan data diri dan surat izin paling lambat satu hari kerja sebelum sidang.

Ahli yang dihadirkan harus menyertakan surat izin dari instansi atau perguruan tinggi sebagai bukti kompetensinya.

Sidang pembuktian akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Lalu, pengucapan putusan direncakan berlangsung pada 24 Februari 2025.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Buletin
9 jam lalu

Ngeri! Macan Tutul Jawa Masuk Pasar Pacet Bandung, 2 Warga Terluka Diserang

Nasional
11 jam lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Suhartoyo: Harus Independen dan Mandiri!

Nasional
12 jam lalu

Adies Kadir Respons Kritik soal Penunjukannya Jadi Hakim MK: Tanya DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal