MK Diskualifikasi Cabup Ade Sugianto, Pilkada Tasikmalaya Diulang

Felldy Aslya Utama
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: MPI)

KPU Kabupaten Tasikmalaya diminta melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan harus diikutsertakan.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," kata Suhartoyo.

Pemohon perkara ini telah membacakan permohonan pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan soal masa jabatan Ade selama dua periode yang dinilai melebihi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati. Masa jabatan pertama berlaku sejak 3 Desember 2018 hingga 26 April 2021 sebagai Bupati Tasikmalaya definitif.

Kemudian untuk periode kedua, pemohon mendalilkan bahwa Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya pada tahun 2021 sampai 2025.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Buletin
1 hari lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Buletin
1 hari lalu

Viral! 18 Siswi di Garut Nangis saat Rambut Dipotong Guru BK

Nasional
2 hari lalu

Topi Merah Beberkan Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon: Diduga Hasil Editing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal