MK Akui Ada Celah Pelanggaran Pemilu, Soroti Kelemahan Aturan

Binti Mufarida
Ketua MK Suhartoyo (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti kelemahan Undang-Undang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), hingga peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kelemahan itu menyebabkan adanya celah pelanggaran pemilu khususnya terkait kampanye.

“Terdapat beberapa kelemahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pemilihan umum, UU Pemilu, PKPU maupun peraturan Bawaslu sehingga pada akhirnya menimbulkan kebutuhan bagi penyelenggara pemilu khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap penyelenggaraan pemilu,” ujar Ketua MK, Suhartoyo di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Suhartoyo mengatakan, UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye, yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye.

“Padahal Pasal 283 Ayat 1 pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada kampanye pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,” katanya.

Sementara pasal-pasal berikutnya dalam UU Pemilu tersebut tidak memberikan pengaturan tentang bentuk kegiatan kampanye sebelum maupun setelah masa kampanye.

“Ketiadaan pengaturan tersebut memberikan celah bagi pelanggaran pemilu yang lepas dari jeratan hukum ataupun sanksi administrasi," kata Suhartoyo.

Dengan demikian, MK meminta pemerintah dan DPR menyempurnakan Undang-Undang Pemilu, Pilkada maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye baik berkaitan dengan pelanggaran administratif maupun pelanggaran pidana pemilu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

Komisi II DPR Dorong Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Antisipasi Penyalahgunaan Suara

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal