“Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap G, kemudian tim berhasil mengamankan G di rumah ibu temannya di Desa Simpang Mutiara, Perumahan Mutiara Indah, Rokan Hilir, Riau,” kata Eko.
Berdasarkan pemeriksaan, GR mengaku diperintahkan oleh bapaknya, HW yang saat ini masih menjalankan hukuman kasus narkotika di Rutan Dumai.
Tim Subdit IV berkoordinasi dengan Rutan Kelas IIB Dumai untuk menginterogasi HW atas keterlibatan penyelundupan sabu dengan berat total 14.731 gram.
“HW memperoleh akses penggunaan HP dengan cara diselundupkan,” ujar Eko.
Dari kasus ini, Bareskrim menyita sabu sebesar 14.731 gram, dengan nilai konversi rupiah sebesar Rp26,5 miliar.