Menteri Hukum Menghadap Prabowo Sore Ini, Bahas Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Achmad Al Fiqri
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bakal menghadap Presiden Prabowo Subianto sore ini. Dia akan melapor rencana tindak lanjut putusan MK soal UU Cipta Kerja. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan menghadap Presiden Prabowo Subianto, Senin (4/11/2024) sore. Dia akan melapor rencana tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kami sudah bahas dengan Menko Perkonomian, kalau nggak salah nanti jam setengah lima (16.30 WIB) kita lapor ke Pak Presiden, terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

Dia memastikan tak ada kekosongan hukum imbas putusan MK tersebut. Dia menyatakan pemerintah dan DPR masih memiliki waktu untuk merumuskan UU Ketenagakerjaan baru dan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

"Harusnya tidak ada masalah, waktu bagi pembuat undang-undang itu masih sangat cukup ya. Tapi pasti kita akan melakukan upaya secepatnya untuk bisa kita lakukan," katanya.

Dia mengatakan, MK memerintahkan agar pemerintah bisa menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Untuk itu, dia berkata, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan menjelaskan perihal tersebut Prabowo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Buletin
1 hari lalu

Viral! 18 Siswi di Garut Nangis saat Rambut Dipotong Guru BK

Nasional
2 hari lalu

Topi Merah Beberkan Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon: Diduga Hasil Editing

Buletin
2 hari lalu

Pakar Bilang Ekonomi RI Bakal Hancur, Menkeu Purbaya: Mereka Nggak Punya Data

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal