Menteri HAM Pigai Usul Bentuk Komnas Masyarakat Adat, Ini Alasannya

Felldy Aslya Utama
Menteri HAM Natalius Pigai menyerahkan secara langsung draf terkait RUU tentang Masyarakat Adat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (19/2/2026). (Foto: Felldy Utama)

Tak hanya itu, Pigai juga menekankan tentang pemenuhan hak masyarakat ada, seperti hak atas penyampaian pendapat, kebebasan berserikat, berorganisasi, hak atas tanah, hak atas air, hingga semua hak-hak yang melekat dan bisa dimiliki oleh masyarakat adat harus bisa diwadahi di dalam Undang-Undang. 

"Sehingga masyarakat adat menjadi tuan di negerinya sendiri, masyarakat adat bisa mengambil keputusan," tuturnya.

Untuk menyelesaikan konflik di tingkat masyarakat adat, Kemenham juga turut mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat.

"Komisi Nasional Masyarakat Adat itu adalah yang tidak diselesaikan, tidak diselesaikan di tingkat masyarakat adat itu bisa diselesaikan di tingkat nasional di mana Komisi Nasional Masyarakat Adat adalah lembaga nasional yang independen sehingga penyelesaian masalah masyarakat adat bisa diselesaikan secara independen tanpa intervensi negara," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Shorts
16 hari lalu

Menteri HAM Pigai Mengeluh ke DPR, Uang Pribadi Habis Bantu Korban Bencana dan Konflik

Nasional
1 bulan lalu

Menteri HAM Pigai Ingin Kata Reformasi Dihilangkan: Biasanya Pasti Ada yang Tak Bagus

Nasional
1 bulan lalu

Menteri Pigai Ingin Suatu Saat KPK Ditiadakan, Kenapa?

Nasional
1 bulan lalu

Pigai Klaim Tak Pernah Dikawal Patwal: Kalau Takut sama Rakyat Berarti Penuh Dosa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal