Tak hanya itu, Pigai juga menekankan tentang pemenuhan hak masyarakat ada, seperti hak atas penyampaian pendapat, kebebasan berserikat, berorganisasi, hak atas tanah, hak atas air, hingga semua hak-hak yang melekat dan bisa dimiliki oleh masyarakat adat harus bisa diwadahi di dalam Undang-Undang.
"Sehingga masyarakat adat menjadi tuan di negerinya sendiri, masyarakat adat bisa mengambil keputusan," tuturnya.
Untuk menyelesaikan konflik di tingkat masyarakat adat, Kemenham juga turut mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat.
"Komisi Nasional Masyarakat Adat itu adalah yang tidak diselesaikan, tidak diselesaikan di tingkat masyarakat adat itu bisa diselesaikan di tingkat nasional di mana Komisi Nasional Masyarakat Adat adalah lembaga nasional yang independen sehingga penyelesaian masalah masyarakat adat bisa diselesaikan secara independen tanpa intervensi negara," ujarnya.