JAKARTA, iNews.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai buka suara setelah digugat pegawainya, Ernie Nurheyanti M Toelle ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta lantaran mutasi jabatan. Dia mengungkapkan mutasi itu dilakukan atas dasar kinerja.
Hal itu diungkapkan Pigai saat Raker bersama Komisi XIII DPR, Selasa (7/4/2026). Mulanya, anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan nasib pegawai Kementerian HAM yang menggugat Pigai ke PTUN Jakarta.
"Kondisi ini bagi saya menimbulkan pertanyaan serius bahwa negara dapat melindungi HAM publik, tapi jika di internal Kementerian HAM sendiri terdapat indikasi pelanggaran HAM administrasi, saya rasa ini perlu kita perbaiki bersama," ujar Rieke.
Merespons itu, Pigai mengklaim, dirinya satu-satunya menteri yang tak pernah menonjobkan pegawai.
"Kenapa? Karena saya mengangkat seluruh pejabat itu, saya sama sekali tidak kenal. Saya hanya baca curriculum vitae, memenuhi syarat, saya angkat, saya menuntut profesional, dan mereka kerja profesional," tutur dia.
Pigai juga mengaku bukan orang yang emosional. Dia menjelaskan mutasi Yanti bermula sejak masa efisiensi pada April 2025.