Menteri ATR Ungkap 50 Sertifikat Pagar Laut Tangerang sudah Dicabut, Bisa Nambah?

Felldy Aslya Utama
Pembongkaran pagar laut Tangerang (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut, total 50 sertifikat terkait kawasan pagar laut Tangerang telah dicabut. Sebelumnya, dia mengungkapkan ada 263 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.

Kementerian ATR/BPN kemudian menganalisis sertifikat-sertifikat tersebut.

"Yang kita batalkan 50. Sisanya Pak? Sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di dalam luar garis pantai," ujarnya dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Nusron menduga, jumlah sertifikat yang akan dicabut bisa bertambah. Terlebih, ATR/BPN baru mulai menangani masalah ini.

"Apakah nambah? Potensinya bisa nambah. Karena kita baru bekerja, praktis baru empat hari. Karena Selasa kita umumin, (menghitung) hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, empat hari. Kemudian libur, kita masuk hari ini. Selama empat hari, kita dapat 50 bidang tanah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Nusron memberikan sanksi terhadap delapan pegawai terkait penerbitan SHGB di kawasan pagar laut Tangerang. Dari delapan orang itu, enam diberhentikan dari jabatannya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Canda Bahlil ke Nusron: Kacamatanya Hitam, Mungkin Sedih Inggris Kalah Vs Argentina

5 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

5 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

5 hari lalu

Menteri ATR Nusron Targetkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis untuk MBR hingga 2028

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal