Mensos Risma Tegur Keras Konten Mandi Lumpur di Tiktok

Bachtiar Rojab
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini akan menegur konten mandi lumpur di Tiktok. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan fenomena mandi lumpur untuk mengemis di platform media sosial Tiktok. Mereka, banyak yang menggunakan fitur gift sehingga rela melakukan apa saja yang diinginkan pemberi gift. 

Seperti halnya, seorang nenek yang rela berendam di air hingga mandi lumpur atas permintaan netizen. Fenomena itu menjadi perhatian Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini

Risma bakal menyurati para pengemis gift karena dinilai melanggar aturan.

"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang enggak boleh," ujar Risma dalam keterangannya, dikutip di laman resmi NU Online, Senin (16/1/2023). 

Adapun, larangan mengemis juga termuat dalam Pasal 504 KUHP, yakni sebagai berikut:

1. Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Gus Ipul Bentuk Tim Khusus Dalami Isu Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat, Dipimpin Wamensos

Nasional
3 hari lalu

Gus Ipul soal Sepatu Sekolah Rakyat Rp700.000: Beda dari yang Diberikan Gubernur Jatim

Nasional
6 hari lalu

Gus Ipul: Sekolah Rakyat Sukabumi Siap Sambut Siswa Baru, Bebas Titipan

Nasional
11 hari lalu

49 Pendamping PKH Dipecat Sepanjang 2025 Buntut Selewengkan Bansos, 500 Oknum Disanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal