Mensesneg Tegaskan UU TNI Sudah Diteken Prabowo sejak Sebelum Lebaran

Binti Mufarida
Mensesneg Prasetyo Hadi. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan revisi Undang-Undang (UU) TNI sudah diteken Presiden Prabowo Subianto. Draf itu telah ditandatangani sejak sebelum Lebaran 2025.

"Sudah, sudah (diteken), sebelum lebaran, tanggal berapa ya itu 27 atau 28 (Maret) nanti aku cek lagi ya," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan draf Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) sudah di meja Presiden Prabowo Subianto setelah disahkan oleh DPR. Dia mengatakan UU TNI bukan lagi menjadi ranah Kementerian Hukum (Kemenkum) usai disahkan DPR.

"Sejak Revisi UU tentang peraturan perundang-undangan yang terakhir untuk undang-undang itu sudah bukan di kemenkum. Perundang-undangan ada di Kementerian Sekretariat Negara," kata Supratman.

Diketahui, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang pada Kamis (20/3/2025). Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

"Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan terkait pengesahan RUU TNI jadi UU.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
35 menit lalu

Kepala Bakom Ungkap Alasan Prabowo Bentuk BUMN Khusus Ekspor, Apa Itu?

Nasional
3 jam lalu

Momen Prabowo Sapa Massa Aksi di Depan Gedung DPR usai Hadiri Rapat Paripurna

Nasional
2 jam lalu

Prabowo Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 6 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Rakyat

Nasional
12 jam lalu

Prabowo: Rp5.500 Triliun Kekayaan RI Mengalir ke Luar Negeri, Pemicu Gaji Guru Kecil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal